KTP atau singkatan dari Kartu Tanda Penduduk adalah sebuah kartu yang wajib dimiliki oleh setiap Warga Negara Indonesia yang telah memasuki usia tertentu. Kartu ini merupakan kartu identitas penduduk Indonesia sebagai bukti bahwa memang benar dirinya adalah Warga Negara Indonesia.
Seseorang yang sudah memasuki usia 17 tahun, baik itu laki-laki maupun perempuan wajib memiliki KTP. Tidak hanya Warga Negara Indonesia saja yang wajib memiliki KTP, namun Warga Negara Asing yang sudah memiliki izin tinggal tetap juga wajib memiliki KTP diusia 17 tahun.
KTP sangat diperlukan di dalam kehidupan sehari-hari. Kebanyakan jika kita mengurus sesuatu, hal yang ditanyakan terlebih dahulu pasti KTP. Contohnya seperti ketika mengurus pembuatan paspor, SIM (Surat Izin Mengemudi), SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian), dan sejenisnya. Itulah mengapa sebabnya kita diwajibkan untuk membuat KTP pada usia 17 tahun karena keberadaannya sangat dibutuhkan.
Dahulu KTP memiliki masa berlaku yaitu selama beberapa tahun lamanya. Setelah masa berlaku habis, pemilik KTP harus memperpanjangnya di kantor Dinas Kependudukan setempat. Namun seiring dengan berjalannya waktu, KTP yang dulunya memiliki masa berlaku kini diberlakukan seumur hidup.
KTP Elektronik
Sejak beberapa tahun yang lalu, KTP Konvensional telah diperbaharui menjadi KTP Elektronik (KTP-el). KTP Elektronik adalah kartu Tanda Penduduk yang dibuat secara elektronik. Program KTP-el ini telah berjalan sejak beberapa tahun yang lalu dan hingga detik ini masih diterapkan.
Apa perbedaan antara KTP-el dengan KTP Konvensional? Ada banyak sekali perbedaan antara KTP-el dengan KTP Konvensional. Namun perbedaan paling mencolok terdapat pada sistem keamanannya.
Sistem keamanan yang ada pada KTP-el jauh lebih baik karena KTP-el lebih terkomprehensif. Tingkat pemalsuannya jauh lebih kecil bahkan sangat sulit rasanya untuk memalsukan KTP-el.
Syarat Pembuatan KTP Elektronik
Ada beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi jika Anda ingin membuat KTP Elektronik. Persyaratan yang perlu dipenuhi diantaranya.
- Sudah berusia 17 tahun
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Surat pengantar dari RT dan RW
Itulah persyaratan yang perlu dipenuhi untuk pembuatan KTP-el.
Prosedur Pembuatan KTP Elektronik
Jika semua persyaratan sudah dipenuhi, ikuti prosedur di bawah ini.
- Datangi kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat
- Jangan lupa tetap membawa persyaratan yang telah dipersiapkan sebelumnya
- Ambil nomor antrian
- Tunggu hingga Anda dipanggil
- Setelah terpanggil, katakan maksud dan tujuan Anda lalu berikan persyaratan yang telah dibawa
- Selanjutnya Anda akan dibawa ke ruang pemotretan
- Selesai pemotretan, Anda akan diminta untuk melakukan perekaman sidik jari dan perekaman tanda tangan
- Setelah selesai, Anda akan diberikan Surat Keterangan dari disdukcapil yang berisi bahwa benar Anda telah melakukan proses perekaman KTP elektronik
Itulah prosedur pembuatan KTP elektronik.
Pembuatan KTP elektronik memang tidak memakan waktu yang lama. Akan tetapi proses pencetakan KTP elektronik yang memakan waktu lama. KTP-el selesai dicetak paling cepat selama dua minggu sedangkan waktu paling lama yaitu selama 6 bulan.
Lantas, bagaimana jika ada suatu urusan yang harus melampirkan KTP-el? Jika Anda memiliki urusan yang harus melampirkan KTP-el, Anda dapat memberikan Surat Keterangan dari Disdukcapil karena Surat Keterangan tersebut merupakan pengganti dari KTP-el yang belum selesai dicetak.
Advertisements
Syarat dan Prosedur Pembuatan KTP Elektronik
4/
5
Oleh
Penulis