Pernah mendengar yang namanya SKCK? Mungkin kita sudah tidak asing lagi dengan yang namanya SKCK.Namun sayangnya, diantara kita masih ada yang kurang paham apa sebenarnya SKCK itu.
Apa sebenarnya SKCK itu? SKCK atau singkatan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah surat keterangan yang dibuat oleh Polri. Surat ini dapat diproses penerbitannya di kantor kepolisian setempat.
Tidak sembarangan orang bisa mendapatkan SKCK. Polisi tidak akan memberikan SKCK kepada seseorang apabila orang tersebut terlibat kasus kejahatan dan sejenisnya. Dengan kata lain, SKCK akan diterbirkan apabila orang yang bersangkutan bebas dan tidak terlibat dari kasus kejahatan dalam bentuk apapun.
Ada banyak sekali kegunaan SKCK. Banyaknya kegunaan SKCK ini membuat keberadaannya sangat dibutuhkan oleh sebagian besar masyarakat Indonesia khususnya bagi mereka yang ingin melamar pekerjaan.
Pada umumnya SKCK digunakan sebagai pelengkap salah satu syarat untuk mendaftar perguruan tinggi, melamar pekerjaan, mendaftar sebagai calon pejabat, mendaftar sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, dan lain sebagainya.
Syarat Membuat SKCK
Tidak terlibat kasus kejahatan atau kriminalitas (seperti yang telah disebutkan di atas) hanya satu diantara beberapa syarat yang harus dipenuhi apabila Anda ingin membuat SKCK. Lantas, apa saja syarat yang perlu dipenuhi untuk membuat SKCK? Syarat yang perlu dipenuhi diantaranya.
- Fotokopi KTP
- Fotokopi paspor (jika ada)
- Fotokopi rumus sidik jari
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi Akte Kelahiran
- Pas foto warna ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar
- Pas foto warna 2x3 sebanyak 4 lembar
- Surat rekomendasi dari kepolisian setempat
Itulah persyaratan yang perlu dipenuhi jika ingin membuat SKCK.
Cara Membuat SKCK
Pembuatan SKCK dapat dilakukan dengan dua acara yaitu dengan cara online maupun dengan cara manual. Namun kali ini kita akan membahas bagaimana caranya membuat SKCK secara manual di kantor polisi setempat. Dan berikut ini tata cara pembuatan SKCK.
- Jangan lupa membawa persyaratan yang telah dipersiapkan sebelumnya
- Datangi kantor polres atau polsek terdekat. Pastikan datang pada jam operasional
- Sesampainya di polres, datangi loket tempat pembuatan SKCK
- Nantinya petugas akan memberikan formulir pendaftaran
- Isi formulir pendaftaran tersebut dengan lengkap
- Lalu antarkan formulir pendaftaran ke loket awal dengan mencantumkan persyaratan yang telah dipersiapkan sebelumnya
- Apabila Anda belum memiliki rumus sidik jari, Anda akan diajak untuk mengambil sidik jari
- Setelah semua prosedur telah terlewati, selanjutnya Anda dapat mendatangi loket awal untuk membayar uang penerbitan SKCK
- Selanjutnya Anda hanya tinggal menunggu SKCK diterbitkan
Itulah tata cara pebuatan SKCK secara manual.
Perlu diingat bahwa SKCK ini tidak berlaku selamanya dan hanya berlaku selama 6 bulan saja. Setelah 6 bulan, SKCK tidak akan dapat digunakan lagi. Namun Anda tenang saja karena SKCK milik Anda tetap dapat diperpanjang sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Advertisements
Syarat dan Tata Cara Pembuatan SKCK
4/
5
Oleh
Penulis